SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap Tim Cobra Polres Kotim ternyata merupkan seorang residivis atas kasus yang sama, yakni kasus peredaran obat charnophen alias zenith yang kandungan carisoprodilnya masuk ke dalam narkotika golongan I bukan tanaman.

"Dia ini merupakan residivis, baru satu bulan bebas dari penjara sudah menjual zenith lagi. Pertama ditangkap dia masih dikenakan undang-undang kesehatan, namun kini zenith sudah termasuk dalam narkotika golongan I," kata Kasa Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan, Selasa (21/8/2018).

TA alias Tut sebelumnya ditangkap pada 15 Januari 2018, ia diamankan di kediamannya, Jalan Muchran Ali, gang At Tarbiyah, RT 17 RW 3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, dengan barang bukti 600 butir zenith.

Barang haram itu dipasok dari tersangka AF alias Ar, bandar zenith Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam kasus pertama itu, perempuan yang mengenyam pendidikan sampai kelas 3 SMP ini dibidik dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Zat carisoprodol yang ada di zenith sekarang masuk ke dalam narkotika golongan I, jadi hukumannya tidak seperti sebelumnya. Dengan begini kemungkinan tersangka akan jera sehingga tidak berjualan zenith lagi," jelas Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)