BORNEONEWS, Sampit - Baru satu bulan menghirup udara segar, TA harus kembali mendekam dibalik jeruji sel tahanan. Wanita yang terjerat kasus zenith itu, kali ini terancam 12 tahun penjara. TA kembali ditangkap Tim Cobra Polres Kotim, Selasa (21/8/2018).
Jika sebelumnya tersangka ini sudah ditahan dan dijerat dengan UU Kesehatan, kali ini prosesnya berbeda. Sebab kandungan zenith sudah masuk kategori narkotika golongan I bukan tanaman.
"Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel.
Tersangka menjual zenith dalam bentuk partai. Ia tidak melayani penjualan dalam bentuk eceran. Minimal 1 boks atau 100 butir dalam sekali transaksi, dengan harga Rp 700 ribu.
"Tersangka menjual zenith untuk para pengedar eceran. Dia ini hanya melayani penjualan zenith secara partai. Minimal 10 keping (100 butir) atau 1 boks," jelas Ronny.
--page
Dari kediaman tersangka, polisi mengamankan 200 butir zenith, serta uang senilai Rp 1,9 juta rupiah diduga hasil penjualan.
"Menurut pengakuan tersangka, uang ini adalah hasil bisnisnya. Kasus ini akan terus kami proses dan dilakukan pengembangan," tukas Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








