SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penangkapan terhadap tersangka kasus zenith TA, berawal dari pengembangan tersangka Nur alias Ud, yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Tjilik Riwut km 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

"Tersangka Ud ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di daerah itu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim. AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Rabu (22/8/2018).

Setelah mendapatkan laporan, aparat langsung menuju lokasi. Sesampainya di sana, tersangka yang duduk santai langsung ditangkap dengan menunjukkan surat perintah penangkapan.

"Ada 100 butir zenith yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka. 40 puluh butir didapat di balik seng pintu belakang warung, dan 60 butir ditemukan di semak dekat drum," jelas Ronny.

Kemudian, dengan penggeledahan di tubuh tersangka ditemukan uang tunai Rp 35 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan zenith. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

--page

"Setelah kami kembangkan, ternyata Ud ini membeli zenith dari TA. Kemudian, tersangka ke dua kami amankan," terang Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)