BORNEONEWS, Sampit - Harga Charnophen alias Zenith di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terbilang fantastis. Satu butir obat terlarang yang kini masuk ke dalam narkotika golongan I bukan itu dijual seharga Rp 10 ribu.
Hal itu diketahui setelah Borneonews.co.id berbincang dengan tersangka Nur alias Ud. Warga Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang ini mengaku obat yang mengandung zat Carisoprodol itu diperoleh dengan cara dibeli dari tersangka TA alias Tut.
"Saya beli zenith dari Tuti seharga Rp 750 ribu untuk 100 butir atau 1 boks. Tuti jualnya harus borongan minimal 100 butir. Kalo saya jualnya eceran. Satu butir saya jual sepuluh ribu rupiah," kata pria berumur 44 tahun itu, Senin (27/8/2018).
Udin ditangkap saat berada di warung sembako miliknya yang berada di Jalan Cilik Riwut km3, pada Selasa (21/8/2018) lalu. Dari hasil penggeledahan ditemukan 40 puluh butir zenith yang disembunyikan dapat dibalik seng pintu belakang warung dan 60 butir ditemukan di semak dekat drum. Totalnya ada sekitar 100 butir.
"Saya jualnya ke seluruh kalangan, siapa yang mau beli maka saya jual. Yang paling banyak beli adalah anak muda dan sopir truk," jelasnya.
--page
Ia melanjutkan, jika berhasil terjual, dalam seratus butir obat itu ia memperoleh keuntungan Rp 50 ribu. Seratus butir obat yang sudah tidak diizinkan beredar mulai dari tahun 2009 itu dapat dijual habis dalam jangka waktu 3 hari. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








