BORNEONEWS, Sampit - Su alias Wah (35) tidak membantah kalaudiamankan hingga berurusan dengan hukum lantaran perbuatan nekatnya menggasak onderdil truk derek milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (27/8/2018) kepada jaksa Arie Kesumawati, tersangka membeberkan jika dia tertangkap tangan beraksi pada Sabtu (30/6/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.
Berawal saat saksi Aswandi, Arianur dan Arisandi mengintai perbuatan tersangka didekat kuburan belakang kantor dinas itu. Sedangkan Rizal mengintai dari laboraturium.
Sekitar 15 menit datang motor yang tidak dikenal berhenti dan diparkirkan dibelakang kantor instansi yang berlokasindi Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit.
Pengendaranya dengan berjalan kaki menuju truk di belakang kantor tersebut. "Saya memanjat pagar dan lalu menuju ke truk derek," ceritanya kepada jaksa.
--page
Saat tersangka berusaha melepaskan onderdil dua unit truk derek para saksi pelan-pelan menghampiri tersangka dan langsung menteriakinya maling.
Tersangka yang terkejut berupaya kabur, namun oleh para saksi berhasil diamankan. Akibat perbuatannya itu pria yang tinggal di Jalan Teratai II, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang berurusan dengan hukum. (NACO/B-6)








