BORNEONEWS, Sampit - AH alias Am (36) harus meringkuk di jeruji besi setelah melanjutkan usaha jual beli zenith. Pasalnya tahun lalu giliran istrinya dibui atas kasus serupa.
Am diamankan di kediamannya Jalan Iskandar 17 RT 1 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Dari hasil penggeledahan ditemuian 113 butir zenith.
Obat yang kini masuk golongan narkotika itu didapat setelah disembunyikan tersangka di bawah kursi depan rumahnya yang ia masukan ke dalam plastik hitan.
Pengakuan Am kepada JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo itu zenith itu sisa penjualannya yang masih belum habis terjual. Pada akhirnya dia diamankan, Selasa (15/6/2018).
Kepada jaksa Am mengaku baru menggeluti bisnis itu meski sebelumnya sang istri sudah menjual obat itu. "Sekarang ini masuk narkotika ancamannya berat," kata jaksa membuat tersangka menunduk diam.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penggolongan Narkotika Golongan I junto Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-6)








