BORNEONEWS, Sampit - MA (23) mengaku baru tiga bulan bekerja di distributor makanan ringan PT Putra Niaga Bersama Jalan HM Arsyad RT 16 RW 4 Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, ia berhasil menggarong Rp19,7 juta.
"Saya baru tiga bulan kerja di situ, mengambil tagihan snack ke warung-warung," kata warga Jalan Batu Berlian gang Family RT 18 RW 7 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu, Kamis (30/8/2018) saat pelimpaham berkas tahap II di Kejari Kotim.
Uang tagihan itu tidak ia setorkan, ada 39 nota faktur yang nilainya mencapai Rp19,7 juta tersebut. Hingga kolektor untuk faktur cash itu dilaporkan atas perbuatan dari 7-22 Juni 2018.
Tersangka mengaku, ia ke warung-warung menagih bersama sopir. Namum penggelapan uang itu sopir tidak mengetahui, harusnya setelah ditagih uang itu disetorkan sorenya.
Namun oleh tersangka tidak ia setorkan. Uang saat ia diamankan sudah tidak ada lagi. Pengakuan tersangka sudah habis ia nikmati untuk kebutuhan hari-harinya.
--page
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 374 KUHP sub 372 KUHP.
"Baru tiga bulan saja kamu kerja di situ sudah menggelapkan uang sebanyak itu," tukas JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari yang menangani perkaranya itu. (NACO/m)








