KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Ac (19), warga Sungai Mitak Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir diringkus anggota Polres Seruyan, karena mencuri, Selasa (28/8/2018).

Pemuda ini diamankan lantaran perbuatannya yang diduga mencuri telepon seluler milik warga. telepon merek Samsung J1 Ace dan HP Mito senilai Rp3.300.000.

Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo membenarkan bahwa tersangka Aceng telah diamankan.

“Benar, sekarang sudah kita bawa ke Polres Seruyan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (30/8/2018).

Wahyu menjelaskan kronologis penangkapan tersangka Ac setelah melakukan penyelidikan pada hari Selasa (28/8/2018) anggota reskrim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Gang Manggis, Sungai Mitak Desa Persil Raya, Kuala Pembuang.

“Setelah mendapat informasi tersebut anggota reskrim bergegas menuju Gang Manggis dan melakukan penangkapan terhadap Aceng,” ungkapnya. (FARIZAN/B-6)