BORNEONEWS, Sampuit - Tersangka berusia 13 jalani pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (30/8/2018).
Remaja putus sekolah itu berurusan dengan hukum atas kasus pencurian rokok hingga uang pada kotak amal.
Kepada JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi ia mengaku melancarkan aksinya itu pada Minggu (17/6/2018) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 93 RT 17 RW 9 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu di kediaman Jarot Moko.
Ia ke TKP berjalan kaki sementara motornya diparkirkan sekitar 10 meter dari kediaman korban yang dalam keadaan kosong itu. Dia masuk lewat pintu belakang rumah korban kemudian ia masuk merusak angin-angin.
Di dalam rumah korban ia mengambil dua buah celengen yang berisi uang Rp300 ribu, 30 bungkus rokok berbagai merek, uang di laci Rp100 ribu, kemudian ia mengambil ambil ransel dan memasukan hasil curiannya itu ke dalam ransel.
--page
Tidak sampai di situ, dia juga mengambil uang di kotak amal Rp200 ribu. Kemudian tersangka masuk ke kamar utama dia berhasil mendapatkan uang Rp 3 juta.
"Setelah itu saya keluar, jalan kaki mendatangi motor lalu pergi," ucap warga Desa Pundu tersebut.
Sementara itu uang hasil kejahatan habis ia gunakan. Dalam kasus ini ia dibidik Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sejak ditingkat penyidikan hingga tahap II tersangka tidak ditahan karena pertimbangan dibawah umur. Dengan membuat perjanjian didampingi orang tuanya ia menyatakan siap dan kooperatif jalani sidang. (NACO/B-6)








