KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Kapolres Katingan AKBP Dharma B Ginting menuturkan pelaku pencurian dengan cara memecah kaca mobil yang berhasil ditangkap dengan cara ditembak ternyata juga beraksi di di wilayah hukumnya, Katingan.

Menuut Kapolres Dharma Ginting, Kamis (30/8/2018), pada Rabu (29/8/2018) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Merbabu I RT 013 RW 3 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir juga telah terjadi aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini. 

Hal ini berdasarkan pengaduan masyarakat bernama Yanu Gatang pada Rabu (29/8/2018) pukul 17.00 WIB.

Pelakunya, kata Kapolres, juga sama yang pada pagi harinya beraksi di Palangka Raya dengan memecah kaca mobil milik Yeti (37) warga Jalan Bukit Jaitun II No.01 Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

"Pelakunya bernama SAI warga Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, yang juga sebelumnya beraksi di Palangkaraya," kata Kapolres.

--page

Kapolres mengatakan, di Kasongan mobil milik Yanu Gatang yang dipecah kacanya oleh pelaku itu jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu KH 1247 N.

Pelaku memecahkan kaca mobil sebelah kiri dan kemudian mengambil 1 buah tas berwarna hitam, 1 unit laptop merk lanovo, 1 buah hardis external 2 tera, dan 3 buah plasdis. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000.

Puas memecah kaca mobil di Palangkaraya dan Kasongan dan menggondol barang-barang berharaga, tersangka kemudian menuju Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah dan tak lama kemudian diringkus aparat gabungan.

"Saat ini tersangks dibawa ke Polres Palangkaraya untuk mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya, namun setelah itu akan dibon oleh Polres Katingan dalam proses hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan di Wilayah hukum Polres Katingan," imbuh Kapolres. (ABDUL GOFUR/B-5)