SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan seorang waria bernama MT alias Od yang menjual minuman keras (miras) jenis arak putih, di sebuah barak Gang Sedap Malam, Jalan H Anang Santawi, Kecamatan MB Ketapang, Kamis (30/8/2018).

"Setelah kami lakukan penggeledahan lagi di sekeliling rumahnya, ditemukan 11 butir zenith. Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kasatpol PP Kotim, Rody Kamislam.

Rody Kamislam menjelaskan, awalnya saat penggeledahan, petugas hanya menemukan 16 botol plastik ukuran 600 ml berisi lonang, 10 sachet hemaviton untuk dioplos, dan uang tunai Rp 1.039.000 yang diakui hasil penjualan.

Adapun terkait penemuan zenith, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Kotim. Sementara untuk miras, akan ditangani sendiri.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mengatakan kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut.

--page

"Kami masih menginterogasi yang bersangkutan dan akan dilakukan pengembangan," jawabnya singkat. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)