SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik terus mengembangkan pengungkapan kasus 10.000 butir zenith yang diamankan dari tangan Sup alias IK dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tersangka mengaku, zenith itu dititipkan kepada Nas. Sementara Nas mau membantu IK lantaran dijanjikan uang Rp 300 ribu.

"Saya akan diberi uang Rp 300 ribu apabila membantu Ian menyimpan zenith ini," dalih Nas alias An, Selasa (4/9/2018).

An pun menyesali perbuatannya. Apalagi dia turut terseret ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Saat ditangkap, An berada di kamar Wah bersama IK

Ketiganya saat ini diproses lebih lanjut di Polres Kotim. Tersangka Wah atas kasus kepemilikan sabu, sementara An dan IK atas kasus zenith.

--page

An dan IK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Wahyu juga dikenakan pasal yang sama namun ayat (1).

"Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, maka akan kami tindak sesuai peratiran hukum yang berlaku. Jangan sesekali menyentuh, mengonsumsi atau bahkan ikut serta mengedarkannya. Kami tidak akan tinggal diam," tegas Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)