SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Syah (43) yang merupakan seorang residivis, pemilik narkotika golongan I jenis zenith jalani pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (6/9/2018).

Dalam pelimpahan itu Syah mengaku ia diamankan usai bangun tidur di kediamannya Jalan Sedap Malam RT 29 RW 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

"Itu barang (zenith) yang diamankan dari tempat saya," kata Syah mengakui zenith itu.

Dari tangannya petugas mengamankan 6.200 butir  zenith yang disimpan di tiga tempat yakni di lantai kamar 5.000 butir, 900 butir di lemari dapur dan 300 butir disamping pintu dapur dan ponsel yang ia gunakan untuk berkomunikasi.

Syah diamankan pada Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 16.00 wib. Saat ia diamankan di luar sudah ada Imas dan Ani yang rencananya akan membeli zenith dari terdakwa.

Menurut tersangka ia mendapatkam zenith itu dari Rudi sehari sebelum ia diamankan sekitar pukul 01.00 wib. Zenith itu tersangka ambil di Jalan H Anang Santawi atau depan gang Sedap Malam. (NACO/B-5)