SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Syah (43), residivis kambuhan pemilik narkotika golongan I jenis zenith mengaku mengeluarkan uang Rp27 juta untuk membeli ribuan butir zenith hingga tersangka diamankan.

"Saat itu saya beli enam kantong zenith," kata tersangka saat jalani pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (6/9/2018).

Tiap kantong zenith berisi 1.000, zenith itu ia beli dengan Rudi. Zenith itu dipasok dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Rencananya zenith itu mau ia jual lagi dengan seorang pembeli bernama Yadi karyawan sawit di wilayah Kabupaten Seruyan. Atas perbuatannya itu ia diamankan usai bangun tidur di kediamannya Jalan Sedap Malam RT 29 RW 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari Syah ditemukan 6.200 butir zenith. Dari catatan kriminalnya ini kali kedua Syah masuk penjara atas kasus zenith pada 2005 silam ia dalam kasus itu dihukum tiga bulan penjara.

--page

Dalam kasus ini Syah dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika Jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang tentang perubahan penggolongan narkotika. (NACO/B-5)