SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Baru dua bulan keluar penjara atas kasus pencurian buah kelapa sawit, Jun alias Un berurusan dengan hukum lagi. Kali ini ia meringkuk di jeruji besi atas kasus pencurian kompor gas.

"Hanya ikut-ikutan teman saja. Saya yang berhasil ditangkap," kata tersangka beralasan, Rabu (12/9/2018) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.

Jika berhasil, menurut pengakuan tersangka yang tinggal di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu itu kompor tersebut mau mereka jual kembali. Akan tetapi belum sempat dan ia keburu ditangkap.

Kepada JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari tersangka menerangkan melakukan perbuatannya itu pada Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 88 gang Nahan Belawan Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Saat itu, ia bersama Abau menuju TKP di kediaman Budiansyah. Keduanya menuju dapur korban mencongkel pintu dapur mengambil kompor gas dan memasukannya dalam karung dan membawanya ke arah kebun menyembunyikan kompor itu.

--page

Atas perbuatannya itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp750 ribu. Dalam kasus ini, pria yang juga bermukim di Jalan Usman Harun 4 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang ini dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. (NACO/B-2)