BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) dan pimpinan seperti kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) akan bertanggung jawab jika sampai narkoba masuk dalam penjara.
Ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Yoseph kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).
"Nanti akan ada perjanjian kerja antara petugas P2U dengan Kalapas. Jadi petugas P2U itu nanti tidak lagi takut dengan komandan jaga. Tapi langsung dengan Kalapas yang bertanggung jawab," ucap Yoseph.
Andai suatu saat nanti ada narkoba yang ditemukan dalam penjara, Yoseph menegaskan petugas maupun pimpinan bisa langsung dimutasi.
Menyikapi pergantian serah terima jabatan dari Priyarso ke Syarif Hidyatullah, Yoseph mengatakan bahwa tidak ada yang spesial dalam pergantian jabatan karena itu adalah hal biasa.
--page
Syarif sebelumnya sebagai Kalapas Kelas IIA Kupang. Ia menggantikan Priyarso yang berpindah tugas sebagai Kepala Bidang (Kabid) Keamanan Kesehatan dan Perawatan Narapidana Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. (BUDI YULIANTO/B-5)








