BORNEONEWS, Palangka Raya- Seorang remaja berusia 14, ditangkap warga lantaran mencuri ponsel dan alat pancing di Perumahan Tirta Emas, Jalan G Obos XXV, Kota Palangka Raya.
"Jadi dia masuk ke rumah warga ketika pintu rumah terbuka. Saat mengambil, pemilik rumah berada di dapur," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis (13/9/2018).
Ia menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 20.10 WIB. Tersangka pelaku kemudian dibawa ke Polres. Namun dalam prosesnya, korban tidak melaporkan ke polisi.
Oleh sebab itu, pelaku hanya dikenai wajib lapor. "Juga kita lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," ungkapnya.
Harman mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Setidaknya, tidak membuka rumah jika ditinggal ke belakang atau pergi. Apalagi, rumah berada di dekat jalan raya. (BUDI YULIANTO/B-3)








