SAMPIT –

BORNEOWS, Sampit - Nang alias Al (26) ternyata bukan kali pertama membobol sarang walet. Pria itu dijadikan tersangka pencurian sarang walet bersama Dan (21) dan Fir (19) di bangunan walet milik HB Muhammad Syahab.

"Saya sudah tiga kali membobol sarang walet," kata Nang, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Jumat (14/9/2018).

Nang merupakan warga Jalan Kopi Selatan Gang Salak, Kelurahan Ketapang. Sementara, Dan warga Pagatan, Kabupaten Katingan, dan Fir warga Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamamg, Kabupaten Kotim.

Menurut Nang dari tiga kali beraksi baru kali ini ia berurusan dengan hukum saat beraksi bersama Dan, Fir. Ada juga rekannya lainnya yang masuk DPO, Agus, Hari, Imuh, Oger, Syamsul.

Mereka beraksi itu di gedung walet korban di Jalan Desa Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

Otak yang merencanakan aksi itu, adalah tersangka Agus. Sebelum ke TKP mereka berkumpul di barak Nanang.

Nang berhasil diamankan bersama Dan dan Fir, saat berupaya melarikan diri ketika aksi mereka diketahui pemilik bangunan walet itu.(NACO/B-11)