SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa bocah berusia 13 selama dua hari menggasak dua rumah. Itu ia utarakan dalam sidang perdananya yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Sampit dipimpin hakim Ike Liduri.

"Semua saksi hadir termasuk dua orang korbannya. Anak membenarkan dalam dua hari itu ia masuk ke rumah dua korban," kata Cristiana Merry, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup itu, Rabu (19/9/2018).

Di hadapan hakim dan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomi itu, terdakwa mengaku pada Minggu  (17/6/2018) sekitar pukul 11.30 wib di Kecamatan Cempaga Hulu, membobol kediaman Jarot Moko.

Ia ke TKP berjalan kaki sementara motornya diparkirkan sekitar 10 meter dari kediaman korban yang dalam keadaan kosong itu. Ia masuk lewat pintu belakang rumah korban. Kemudian ia masuk merusak angin-angin.

Di dalam rumah korban, ia mengambil dua celengen yang berisi uang Rp300 ribu, 30 bungkus rokok berbagai merek, uang di laci Rp100 ribu,  kemudian ia mengambil ambil ransel dan memasukan hasil curiannya itu ke dalam ransel.

--page

Tidak sampai di situ ia juga mengambil uang di kotak amal Rp200 ribu. Kemudian tersangka masuk ke kamar utama dan berhasil mendapatkan uang Rp3 juta.

Senin (18/6/2018) ia ke Desa Pundu di sebuah toko ia masuk lewat jendela depan rumah korban dan menggasak rokok berbagai merek dan ransel tempatnya menyimpan rokok. Setelah itu ia kabur.

Dalam kasus ini, anak di bawah umur yang tidak ditahan itu didakwa oleh jaksa denga Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-2)