BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Angga Aji Kumala, warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sepertinya sedang ketiban sial.
Pemuda yang tinggal nge-kos di Jalan Macan, RT 01, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, itu terkejut saat mengambil sepeda motor Yamaha Vixion miliknya di kantor Polres Kobar.
Pasalnya, sepeda motor yang ditahan akibat terkena sanksi tilang pada Agustus lalu, itu tidak lagi utuh. Ada beberapa sparepart yang hilang yaitu CDI, switch, dan relay.
Angga Aji kemudian berupaya menanyakan hal itu kepada salah seorang petugas kepolisian. Namun, dia tidak mendapat jawaban memuaskan.
Ia kemudian menumpahkan kekecewaannya dengan mengunggah postingan di Grup Informasi Fasilitas Layanan Publik Pangkalan Bun.
--page
Saat mengunggah postingan itu, Minggu (24/9/2018), Angga menggunakan akun Emif Effendy. Berikut bunyi postingan Angga Aji.
"Ketilang sekitar sebulanan, balik2 kadida am (tidak ada lagi) segala CDI dan 2 alat lainnya yang ulun kada (saya tidak) tau namanya. Sudah ditanya dengan polisinya sekitaran sebulan lalu sampai wayah ini kadida (tidak ada) kabarnya. Kaya ini am nasib rakyat kecil," tulisnya.
Saat wartawan menghubungi yang bersangkutan, Senin (24/9/2018), Angga Aji menceritakan kronologis dirinya terkena sanksi tilang gingga kemudian saat mengambil sepeda motor itu di kantor polisi.
"Sekitar 8 Juli 2018 pukul 01.00 WIB, saya bersama teman bermaksud berangkat menuju pasar. Namun ternyata kami kena tilang pas melintas pertigaan PDAM, Jalan Sutan Syahrir, lantaran kami disangka ikutan balap liar. Padahal kami hanya lewat menuju arah pasar, tidak ikut balapan. Karena itulah motor Yamaha Vixion milik saya langsung diangkut ke Polres Kobar,” ujar Angga Aji.
Bahkan, lanjut Angga, saat proses penangkapan, temannya yang saat itu berada di posisi pengendara ditampar sebanyak tujuh kali oleh oknum polisi yang menangkap mereka.
--page
"Saat proses penangkapan tersebut juga polisi sempat mengeluarkan tembakan ke udara. Singkat cerita akhirnya dapat surat tilang dan disuruh sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun pada 10 Agustus 2018,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Angga kemudian divonis denda sebesar Rp1,5 juta dan harus dibayar ke rekening negara di BRI.
“Kemudian 12 Agustus 2018, dengan membawa bukti pembayaran tilang saya berangkat ke Polres Kobar untuk mengambil motor. Tetapi saat itu tetap tidak bisa diambil, alasannya pajak STNK motor saya mati," lanjut Angga Aji.
Setelah melakukan berbagai upaya akhirnya motor bisa dikeluarkan. Tetapi saat motor tersebut distarter ternyata tidak bisa menyala.
"Saya kemudian membuka jok motor untuk mengecek. Ternyata CDI, switch, dan relay telah hilang. Saat itu saya juga sudah bertanya kepada anggota polisi dan mendapatkan jawaban tidak tahu-menahu. Intinya saja jadi bingung. Kok motor di kantor polisi masih tidak aman. Padahal harga tiga buah peralatan motor itu bisa mencapai Rp2 juta. Namun apa daya saya rakyat biasa. Untuk itulah saya posting masalah ini di Facebook dan banyak komentar netizen. Saya ikhlas saja barang saya yang hilang, malas berurusan sama polisi. Ujung-ujungnya saya disalah -salahin lagi,” ujarnya.
--page
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Kobar AKP Marsono membantah bahwa ada anak buahnya yang mengambil sparepart motor milik Angga Aji.
"Jika ingin menyelesaikan persoalan ini, Angga Aji harus mau ke kantor Polres Kobar. Dia ke kantor waktu itu bertemu siapa, kalau sampai ada orang yang datang namun tidak digubris anggota saya, berarti anggota saya itu tidak cocok di bagian pelayanan,” ujar Kasat Lantas.
Marsono bahkan mempertanyakan tanggal berapa korban mendatangi kantor Satlantas untuk menanyakan tiga buah sparepart motor yang hilang tersebut.
“Kapan ke kantornya, bertemu sama siapa. Biar saya bisa bertindak kepada bawahan saya," ujar Kasat Lantas.
Menurut AKP Marsonoo, saat proses razia tersebut korban Angga Aji diduga akan melakukan balapan liar. “Makanya turunlah tim Reskrim Polres, dan motor itu diangkut ke Reskrim Polres," tegas Kasat Lantas. (KRIDA/B-3)








