BORNEONEWS, Sampit - Terperangkapnya satu maling di dalam gedung walet milik Hasan di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga tertangkap dikembangkan kepolisian. Hasilnya, satu orang lainnya berhasil diamankan.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (26/9/2018) malam, mengatakan, yang terperangkap di dalam gedung yakni tersangka MD dan masih memegang senjata api.
"Kemudian kita lakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka LU di rumahnya di Kecamatan Baamang," kata Rommel didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi itu dilakukan dua tersangka bersama tiga rekannya yang masih buron.
MD melakukan tugasnya sebagai eksekutor bersama seorang rekannya. Sementara tersangka RP mengawasi sekitar lokasi kejadian. Dan dua lainnya, menunggu di mobil.
--page
MD ditangkap setelah tidak bisa melarikan diri dari dalam gedung. Bahka, proses penangkapan MD memakan waktu hingga 10 jam.
"Tiga orang pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran kita," pungkas Kapolres. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








