SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - KJ alias Pep (31) merupakan pengedar Zenith dan Dextro. Bahkan hasil dari bisnisnya itu cukup menggiurkan, mampu untuk kredit motor dan mobil.

Dari tangan terdakwa diamankan Yamaha N-Max dengan nomor polisi KH 2535 LV yang dalam jok motor itu terdapat 1.056 zenith, 1.000 butir zenith, 6.000 dextro, dua pak plastik klip dan dalam mobil Honda BR-V nopol KH 1985 FK ditemukan uang Rp45 juta.

"Mobil dan motor itu kreditan masih. Bayarnya hasil jualan ini," kata tersangka saat tahap II di Kejari Kotim, kepada JPU Kejari Kotim, Kamis (27/9/2018).

Pria yang bermukim di Jalan MT Haryono Barat, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu diamanakan pada Jumat (3/8/2018) sore. Ia diamankan di Jalan Martapura RT 6 RW 2 Kelurahan Baamang Tengah.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan zenith itu dengan cara membeli dari Dewi dengan harga Rp650 ribu per boks. Sementara Dextro ia akui barang sisa yang tidak laku terjual.

--page

"Uang Rp45 juta itu hasil penjualan, saya jualan ini sejak Februari 2018," pungkas pria yang juga bermukim di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamag.

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sub Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penggolongan Narkotika Golongan I Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-2)