MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan GS alias Sam bin Abd (44) warga Jalan Pangeran Antasari RT 4 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Pelaku diduga melakukan penggelapan uang sekaligus mengedarkan narkoba pada Rabu (26/9/2018).

GS  diamankan di mess milik PT Surya Niaga Bersama di Jalan Pendreh RT 18 Kelurahan Lanjas, Kecamatan  Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo, Kamis (27/9/2018) menjelaskan pada Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 15.00 WIB di mess PT SNB yang dihuni oleh GS, petugas Satresnarkoba Polres setelah mendapat informasi bahwa tersangka yang awalnya diduga melakukan penggelapan uang tagihan perusahaan juga diduga bisa menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian tersangka dicek urinenya ternyata didapati hasil positif. Dari hasil tersebut dilakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka yakni di mess PT SNB.

--page

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah ruang kecil seperti ruang khusus yang terdapat sebuah tas rotan.

Setelah dibuka ditemukan 2 (dua) paket kecil sabu, timbangan digital serta barang-barang lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika. 

“Tersangka mengakui bahwa tas rotan tersebut miliknya, namun isinya tidak diakui oleh tersangka, sehingga sementara belum dapat dikembangkan,” kata Tugiyo.

Saat ini tersangka Samson bersama barang bukti diamankan di Polres Barito Utara. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) dan psl 127 ayat (1) huruf a UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-6)