NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau mengungkap pelaku pencurian accu sollar cell (aki lampu penerang jalan).

Kasus tersebut terungkap seiring dengan telah ditangkapnya empat pelaku pencurian yang kini resmi berstatus sebagai tersangka.

"Beberapa waktu lalu ada laporan yang masuk terkait hilangnya puluhan unit baterai atau aki solar cell pada lampu penerangan jalan di sekitar kawasan kota Nanga Bulik," sebut Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Angga Yuli Hermanto saat press realease, Kamis (27/9/2018).

Atas laporan itu, tim dari Polres bergarak melakukan upaya penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pada 24 September 2018 keempat pelaku diamankan di sekitar jalan trans Kalimantan tepatnya Simpang Fitri, Kecamatan Bulik.

Mereka berinisial ST (23), JS (23), SS (40) dan ES (30). "Ke-empat pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya. Ada yang bertugas mencongkel kotak pengaman dan mengambil baterai, sampai dengan yang bertugas membawa pulang baterai sebelum mereka jual dengan cara dilangsir satu persatu," katanya.

Terungkap juga bahwa kawanan pencuri yang kesehariannya berprofesi sebagai pencari besi tua itu telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali yakni pada 18 dan 25 Juli 2018 dengan TKP sekitar Jalan JC Rangkap, Bundaran Burung dan Jalan GMT. Yusuf.

"Atas aksinya itu mereka telah berhasil mencuri 29 unit baterai Solarcell, dan rata-rata prncurian dilakukan tengah malam," bebernya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (HENDI NURFALAH/B-6)