BORNEONEWS, Pulang Pisau - Gara-gara menjual besi tua mesin truk fuso hasil curian, dua pria, AS (25) dan Is (35) ditangkap Satreskrim Polres Pulang Pisau.
Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau Iptu Jhon Digul Manra, Selasa (2/10/2018) membenarkan terkait pengamanan dua orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
Akibat peristiwa itu korban Sugino mengalami kerugian materil sekitar Rp50 juta, dan kemudian melaporkan ke Polres Pulang Pisau.
Sedangkan mesin tersebut dijual pelaku kepada penadahnya dan laku Rp1,3 juta.
Setelah Sugino melaporkan peristiwa tersebut, anggota polres Pulang Pisau melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (1/10/2018).(JAMES DONNY/B-5)








