BORNEONEWS, Pulang Pisau- Za, 28, dan Iw, 28, pembeli besi keliling, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Keduanya harus berurusan dengan petugas Polres Pulang Pisau karena membeli besi hasil curian, berupa mesin truk fuso.
Kasatreskrim Polres Pulang Pisau Iptu Jhon Digul Manra, Selasa (2/10/2018), mengatakan bahwa Za dan Iw ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari korban Sugino, 45.
"Setelah Sugino melaporkan peristiwa itu, anggota Polres Pulang Pisau menangkap tersangka pada Minggu (30/9/2018) sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kasat Reskrim.
Dari para pembeli besi keliling itulah polisi kemudian menciduk pelaku pencurian bernama AD, 25, dan Is, 35, di tempat tinggal mereka, Senin (1/10/2018).
--page
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 480, ke-1, KUHP jo Pasal 55, Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat. (JAMES DONNY/B-3)








