SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Selama mejabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan telah menyelesaikan puluhan kasus narkotika. Mulai dari tindak pidana narkoba, pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan hingga undang-undang berbahaya.

Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel menjelaskan puluhan perkara yang ditangani Kasat Reserse Narkoba itu dihitung sejak 9 bulan yang lalu tepatnya pada Januari 2018.

"Ada sekitar 89 kasus yang telah ditangani AKP Ronny Marthius Nababan saat bertugas di Polres Kotim yakni 70 kasus tindak pidana narkoba, 6 kasus pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan dan 13 kasus pelanggaran undang-undang berbahaya atau peredaran minuman keras (miras)," sebut Wakapolres Kotim, Jumat (5/10/2018).

Polisi berpangkat melati emas satu itu melanjutkan 55 kasus telah memasuki tahap II atau dilimpahkan di Kejari Kotim, 13 kasus masih dalam tahap I, dan 21 kasus masih ditangani pihak Satreskoba Polres Kotim atau masih dalam tahap penyidikkan.

Selain itu selama Ronny memimpin satuan yang berjuluk Tim Cobra itu telah berperan aktif dalam melakukan penyuluhan, pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Bahkan polisi balok tiga ini telah membentuk jaringan informasi hingga kedaerah-daerah yang masuk didalam wilayah hukum Polres Kotim. Kini Ronny berpindah tugas ke wilayah hukum Polres Murung Raya sebagai Kasat Reserse Kriminal. (ACHMAD SYIHABUDDIN)