BORNEONEWS, Sampit - Sul (31) melakukan pencurian di kediaman Subagya saat tempat tinggal korban dalam keadaan kosong ketika rumahnya ditinggal berangkat apel.
"Termasuk ponsel yang saya ambil," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat (5/10/2018).
Perbuatan terdakwa dilakukan Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban komplek PT Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.
Di kediaman korban berhasil menambil ponsel dan jam tangan. Mengetahui rumahnya dibobol korban melapor. Mereka langsung mendatangi Sul yang tinggal bersama istrinya di perusahaan sekitar.
Saat digeledah ditemukan hasil curiannya itu di saku celananya, saat ditunjukkan ke korban membenarkan barang tersebut miliknya hingga mantan karyawan PT HSL itu dipolisikan.
--page
Atas perbuatan itu korban alami kerugian Rp2,6 juta. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP. (NACO/B-6)








