BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulah para pencuri pakan ayam milik peternak yang ditangkap di Desa Pasir Panjang RT 11 Gang Padang Cucul, Kawasan TransLIK, Sabtu (6/10/2018), hampir satu bulan lebih membuat para peternak resah.
Kepala Desa (Kades) Pasir Panjang Tamel Otol menjelaskan, akibat maraknya pencurian pakan ternak, para peternak setiap malam selalu melakukan ronda.
"Namun kali ini, kawanan pencuri tersebut sedang apes. Marah lantaran ulahnya yang menimbulkan keresahan, para pencuri tersebut sempat dihakimi massa. Bahkan dua unit mobil pikap yang digunakan mereka untuk beraksi sempat dirusak massa," jelas Tamel.
Tamel kemudian menjelaskan apa saja kerugian yang dialami para peternak ayam Desa Pasir Panjang akibatbulah para pencuri tersebut.
"Rinciannya yaitu di kandang milik Hans telah hilang13 sak pakan, kemudian pada kandang milik Sri hilang 21 sak pakan. Setelah itu kandang ayam milik Yuang hilang 11 sak, kandang Ibu Rata hilang 9 sak, kandang Pak Biar hilang 11 sak, kandang milik Deri hilang 1 sak, kandang milik Sahrul hilang 15 sak, kandang milik Dios hilang 8 sak dan kandang milik Iyan hilang 22 sak kotoran ayam," jelas Tamel.
--page
Selain itu, lanjut Tamel, masih ada barang-barang lainnya yang hilang di kandang ayam milik warga.
"Seperti di kandang Pak Biar, juga hilang sebuah mesin robin, sebuah chain saw, sebuah solar sel, 7 unit aki 100 amper total senilai Rp 9 juta lantaran harga perunitnya mencapai Rp 1,5 juta dan sebuah mesin potong rumput," jelas Tamel.
Menurut Tamel, masih ada lagi barang di beberapa kandang ayam milik warga yang juga hilamg diembat para pencuri.
"Contohnya dikandang Pak Ependi ,telah hilang dinamo listrik 5 kg senilai Rp 7,8 juta. Di kandang Pak Deri hilang satu set solar sel. Kemudian di kandang Pak Ateng juga hilang satu unit mesin robin, 5 unit aki, satu unit genset dan satu buah kompor gas," pungkas Tamel.
Sekedar diketahui para pencuri pakan ayam dan barang barang lain yang dibekuk warga Desa Pasir Panjang adalah remaja berusia 18, Hairul Anam (33 tahun) warga Jalan H. Mustaqlim, Abdul Kolik (26 tahun) warga Jalan H. Mustaklim RT 16 Kelurahan Madurejo dan M. Adiyaska warga Jalan Delima RT 08 kel. Madurejo. (WAHYU KRIDA/B-5)








