PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Aksi pencurian melibatkan dua remaja salah satunya masih di bawah umur. Tindak pidana pencurian terjadi di Toko Phone Cell Jalan Pilau, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Remaja berusia 18 dan rekannya berusia 16 dalam melakukan aksinya dimulai dengan berpura-pura ingin membeli ponsel di toko tersebut. Pemilik toko yang tidak menaruh curiga mengeluarkan 2 buah ponsel yang ingin dibeli dan ditunjukkan kepada pelaku. Saat pemilik toko sedang lengah pelaku langung membawa kabur 2 buah ponsel tersebut.

 “Saat korban lengah pelaku langsung kabur membawa 2 ponsel, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh korban. Korban selanjutnya menghubungi polisi,” kata Kapolsek Pahandut AKP Rony Wijaya melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadhillah, Sabtu (6/10/2018).

Pelaku dibawa ke Mapolsek Pahandut untuk dimintai keterangan bersama barang bukti hasil curian berupa ponsel merk Samsung J5 Pro. Kasus ini terjadi pada Kamis (4/10/2018) lalu.

“Kami coba selesaikan secara mediasi. Pemilik  toko sebagai korban merasa kasihan dan tidak mau melapor, maka kami coba selesaikan secara mediasi saja”, kata Rahis.

--page

Pelaku berdamai kemudian dibebaskan setelah membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. (AGUS/B-5)