BORNEONEWS, Sampit - Remaja beusia 17 menyebut aksi pecurian walet milik Hasan yang mereka lakukan didalangi oleh ayah tirinya. Dalam kasus ini, ayah tiri masuk dalam DPO.
"Yang mengajak ayah tiri saya itu," kata warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur saat pelimpahan berkas tahap II di Kejati Kotim, Rabu (10/10/2018).
Tersangka melakukan perbuatannya Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 48 Desa Patai, RT 2 RW 1 Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Berawal saat P, S, dan M datang ke kediaman mereka menemui ayah tirinya di Kecamatan Baamang.
Di situ mereka merencakan aksi tersebut. Dengan mobil toyota Avansa milik M mereka menuju ke lokasi kejadian. Tersangka dan P mengawasi di luar sementara S, R dan M ke bangunan walet.
--page
Saat memotong kabel, perbuatan mereka diketahui. R, S dan P berhasil kabur sementara tersangka tidak sempat masuk mobil hingga ia sembunyi di semak-semak kebun karet warga.
M berhasil diamankan saat terkurung di dalam bangunan walet itu. Tersangka menghubungi ibunya meminta jemput. Tidak berapa lama ia diamankan di kediamannya di Baamang. (NACO/B-2)








