SAMPIT –

BORNEOWS, Sampit - Korban HB Muhammad Syahab mengaku bangunan sarang burung walet miliknya sudah sering dibobol maling. Hingga akhirnya Nan alias Al (26), Dan (21) dan Fir (19) ditangkap karena bunyi alarm.

"Ada alarm saya jadi tahu, salah satu pelaku kami amankan ketika masih di dalam," kata saksi korban, Rabu (11/10/2018).

Di hadapan majelis hakim AF Joko Sutrisno dan JPU Kejari Kotim, Rahmi Amalia saksi menyebut dua terdakwa lainnya diamankan saat tertangkap warga.

Awalnya terdakwa beralasan ingin jalan-jalan. Warga yang curiga mengamankannya karena saat itu kondisi sudah tengah malam.

Hingga akhirnya ketahuan mereka komplotan pencurian itu. Nan merupakan warga Jalan Kopi Selatan Gang Salak, Kelurahan Ketapang, Dan warga Pagatan, Kabupaten Katingan, dan Fir warga Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamamg, Kabupaten Kotim.

--page

Mereka lakukan pencurian itu di gedung walet korban di Jalan Desa Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini korban alami kerugian Rp800 ribu. Dari para terdakwa diamankan barang bukti senter kepala, palu, kunci, ransel, serta bongkahan bata yang berhasil dibobol. (NACO/B-6)