TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menangkap dua pria yang menjual sediaan farmasi tanpa izn di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Jumat (12/10/2018).

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Dhani Sutirta, mengatakan kedua tersangka bernama Had (45) dan FS (43).

Adapun barang buktinya yakni, 378 butir obat jenis seledryl, 540 butir jenis samcodin, 17 kaleng lem Fox, 20 botol alkohol 90 persen cap Gajah.

"Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Tersangka disebutkan sering mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin," kata Dhani, Minggu (14/10/2018).

Polisi pertama kali mengamankan Had di Jalan R Soesila, dan selanjutnya FS di Jalan Janah Harapan. Pengembangan dilakukan di kediaman tersangka, hingga akhirnya seluruh barang bukti ditemukan.

--page

"Tersangka kami kenakan Pasal 196 Jo Pasal 98  Ayat (2) dan (3) UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Dhani. (PRASOJO EKO/B-11)