SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa berusia 13 dijatuhi hukuman selama dua bulan menjalani pembinaan oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit. Hakim sependapat dengan JPU Kejari Kotim, dalam tuntutan jaksa terdakwa dituntut 2 bulan menjalani pembinaan begitu juga vonis hakim.

"Terdakwa harus jalani pembinaan di dinas sosial selama dua bulan," kata JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, Senin (15/10/2018).

Terdakwa harus berurusan dengan hukum berawal pada Minggu (17/6/2018) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 93 RT 17 RW 9 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, dia membobol di kediaman Jarot Moko.

Di dalam rumah korban, dia mengambil dua buah celengen yang berisi uang Rp300 ribu, 30 bungkus rokok berbagai merek, uang di laci Rp100 ribu, kemudian dia mengambil ambil ransel dan memasukan hasil curiannya itu ke dalam ransel.

Tidak sampai di situ saja dia juga mengambil uang di kotak amal Rp200 ribu. Kemudian terdakwa masuk ke kamar utama ia berhasil mendapatkan uang Rp3 juta. Senin (18/6/2018) ia ke Jalan Tjilik Riwut Km 93 Desa Pundu di Toko Syaima Jaya milik Rahmad.

--page

Dia berhasil masuk lewat jendela depan rumah korban berhasi menggasak rokok berbagai merek dan ransel tempatnya menyimpan roko setelah berhasil ia kabur.

Akibat kejadian itu korban alami kerugian hingga Rp9 juta. Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)