BORNEONEWS, Sampit - Masih ingat dengan kasus pencurian emas seberat 18 kilo gram yang menyeret Theresya Handayani duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit pada 2014 silam. Kini kasus ini akan dihentikan penuntutannya.
"Kasus Thersya akan dihentikan penuntutannya," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Selasa (16/10/2018). Thersya sempat meringkuk dijeruji besi pada Mei 2014 silam setelah ia dilaporkan mantan mertua dan suaminya Charlis ke Polres Kotim atas dugaan kasus pencurian emas di toko emas milik mertuanya di Sampit, Kabupaten Kotim.
Namum dalam perjalanannya kasus ini Theresya sempat bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan eksepsi terdakwa lantaran saat itu masalah tersebut berproses secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit.
Setelah berproses beberapa tahun, gugatan perdata yang dilayangkan kepada Theresya itu akhirnya dimenangkannya.
Hingga kini jaksa akan menghentikan penuntutan itu. Dari barang bukti yang disita hanya tersisa sekitar 3 Kg dalam total 18 Kg yang dilaporkan Charlis dan keluarganya. Namun Theresya tetap menyatakan kalau itu emas miliknya yang didapat dari hasil kerja kerasnya.
Kasus ini dulunya sempat menjadi perhatian publik, pasalnya Theresya saat ditahan sempat melapor ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak hingga ketuanya turun ke Sampit. (NACO/B-6)








