SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Wah mengaku menitipkan senjata api jenis dum-duman ke adik iparnya RY alias Rom lantaran takut dituduh sebagai pembunuh orangutan. Itu ia sampaikan saat jadi saksi Rabu (17/10/2018) dalam kasus Romi.

"Saya titipkan ke dia, alasan saya karena mau pindah," ucap Wahyu, Rabu (17/10/2018) dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ninik Hendras S, JPU Kejari Seruyan Antoni Kosumo, dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono itu.

Terdakwa menyebut tidak memberi tahu terdakwa kalau saat itu polisi tengah menyelidiki kasus kematian orangutan di sekitar lokasi kejadian.

Dalam sidang itu terungkap kalau terdakwa Rom diamanankan setelah Wah diamankan terlebih dahulu ia mengaku memiliki senpi dan memyimpannya di kediaman Rom.

Rom diamankan di kebun karet, Desa Tabunan, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan pada Senin (8/6/2018) pukul 01.00 WIB.

--page

Namun dalam sidang tersebut Wah membantah senpi itu untuk membunuh orangutan. Ia beralasan senpi itu milik adiknya ia simpan sejak 2014 untuk menjaga kebun. (NACO/B-6)