PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan empat kawanan pencuri sapi menggunakan senjata api (Senpi) yang sering beroperasi kabupaten tersebut.

Empat kawanan pencuri sapi itu, yakni BS (23) warga asal   Desa Titik, Dusun Cangkring, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri yang tinggal di Perumahan Bessa Camp PT. GSPP Desa Arga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), TA (24) warga Desa Arga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, ST  (50) warga Desa  Arga Mulya RT 12, RW 5, Kecamatan  Pangkalan Banteng dan Hen (23 tahun)  warga Desa Sungai Pakit RT 9 RW 2 Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kawanan ini setidaknya telah mencuri 27 ekor sapi milik perusahaan sawit. Bahkan beberapa sapi yang dicuri langsung dijagal di tempat oleh para tersangka yang berhasil ditangkap polisi di Mess GSPP dan di Desa Sunai Pakit, Rabu (17/10/2018) malam tadi.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Kamis (18/10/2018) menjelaskan kronolgis kejadian hingga dibekuknya para tersangka.

"Awalnya dua petugas keamanan kebun yaitu Yogi dan Suryadi sedang melaksanakan  patroli di areal Block Echo II PT GSPP Desa Arga Mulya. Kemudian mereka  melihat pagar listrik disekeliling lokasi penggembalaan sapi sudah dalam keadaan roboh," jelas Kasat.

--page

Saat mereka melakukan penelusuran untuk mencari penyebab robohnya pagar listrik tersebut, keduanya menemukan isi perut sapi di dalam lubang parit yang sudah ditutupi pelepah sawit.

"Setelah itu keduanya langsung  melaporkan temuannya  ke mandor kebun. Ketika jumlah sapi yang dimiliki perusahaan tersebut dihitung, diketahui sebanyak  ada 27 ekor sapi sudah raib," jelas Kasat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Kasat, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu pada Polsek Pangkalan Banteng.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Buser Polres Kobar bersama Polsek Arut Selatan (Arsel), Polsek Pangkalan  Lada dan Polsek Pangkalan  Banteng bersama-sama melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku di mess GSPP yaitu tersangka ST, TA dan BA dan tersangka Hen ditangkap di ruahnya di Desa Sungai Pakit. Perlu diketahui TA dan BS adalah karyawan perkebunan sawit tersebut," jelas Kasat.

Menurut Kasat, saat menjalani pemeriksaan, para tersangka mengaku operasi pencurian tersebut dilakukan menggunakan kendaraan roda dua jenis patroli security dg membawa senjata rakitan.

--page

"Kemudian mereka menembak ternak sapi milik perusahaan dan beberapa sapi dijagal disekitar TKP untik Hasil curian kemudian diangkut  menggunakan kendaraan rodaempatv jenis Xenia dan Hilux patroli. Akibat ulah para tersangka, kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 432 juta," jelas Kasat.

"Selain para tersangka, dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan, sepucuk senapan angin, sepucuk senjata grendel kokang, 12 butir amunisi kaliber  7,12 mm dan 13 butir amunisi kaliber 3,2 mm," jelas Kasat.

Sebuah mobil Xenia bernopol KH 1238 GC dan sebuah mobil Hilux Patroli PT GSPP bernopol W 9984 GH serta sebuah unit ranmor roda dua yang digunakan para tersangka untuk beraksi juga turut diamankan Polisi.

"Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Pangkalan Banteng. Akibat ulahnya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Untuk masalah keberadaan senpi saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan ," jelas Kasat. (WAHYU/B-5)