BORNEONEWS, Sampit - Su, alias Wah, 35, dituntut hukuman selama 20 bulan penjara atas kasus pencurian onderdil truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Mohon hukuman seringan-ringannya, Yang Mulia," kata terdakwa, Kamis (18/10/2018).
Namun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Arie Kesumawati tetap pada tuntutannya.
Dalam kasus ini jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Ia terbukti mencuri pada Sabtu (30/6/2018) sekitar pukul 00.30 wib.
Berawal saat saksi Aswandi, Arianur dan Arisandi mengintai perbuatan terdakwa didekat kuburan belakang kantor dinas itu. Sedangkan Rizal mengintai dari laboratorium.
Sekitar 15 menit datang motor yang tidak dikenal berhenti dan diparkirkan di belakang kantor instansi yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit. Pengendaranya berjalan kaki menuju truk di belakang kantor tersebut.
Setelah memanjat, terdakwa berusaha melepaskan onderdil dua unit truk derek. Para saksi pelan-pelan menghampiri terdakwa dan langsung meneriaki ‘maling’. Terdakwa yang terkejut berupaya kabur. Namun para saksi berhasil mengamankan terdakwa.
Akibat perbuatan itu pria yang tinggal di Jalan Teratai II, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang harus duduk di kursj pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.
"Kami akan bermusyawarah dulu, sidang saudara kita tunda," tegas hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu. (NACO/m)








