SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komplotan pencuri sarang walet Nan alias Al (26), Dan  (21) dan Fir  (19) terancam hukuman selama 8 bulan penjara.

Menurut JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo ketiganya terbukti melakukan pencurian di bangunan walet milik HB Muhammad Syahab. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Atas tuntutan itu kepada majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno itu ketiganya mohon keringanan. "Istri saya lagi hamil yang mulia, dia mau melahirkan, mohon agar diringankan," kata Nan, dalam sidang Rabu (18/10/2018).

Bahkan lanjut Nan ia nekat mencuri untuk biaya melahirkan istrinya itu. Begitu juga dengan kedua terdakwa lainnya mereka minta keringanan dengan alasan tulang punggung keluarga.

Nan merupakan warga Jalan Kopi Selatan Gang Salak, Kelurahan Ketapang, Dan warga Pagatan, Kabupaten Katingan, dan Fir warga Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamamg, Kabupaten Kotim itu melakukan pencurian itu di gedung walet korban di Jalan Desa Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

Dalam kasus ini korban alami kerugian Rp800 ribu. Dari para terdakwa diamankan barang bukti senter kepala, palu, kunci, ransel, serta bongkahan bata yang berhasil dibobol dalam tuntutan jaksa barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-6)