SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 17 sudah dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas kasus pembobolan bangunan walet. Ia dituntut menjalani pembinaam selama 6 bulan.

"Terdakwa dituntut selama 6 bulan mengikuti latihan kerja, pekan depan kita akan ajukan pembelaan," kata Norhajiah, penasihat hukum terdakwa, Jumat (19/10/2018).

Terdakwa melakukan perbuatannya Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 02.30 Wib Jalan Tjilik Riwut Km 48 Desa Patai, RT 2 RW 1 Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Berawal saat P, S, dan M datang ke kediaman mereka menemui ayah tirinya di Kecamatan Baamang.

Di situ mereka merencakan pencurian tersebut. Dengan mobil toyota Avansa milik M mereka menuju ke lokasi kejadian. Terdakwa dan P mengawas di luar sementara S, R dan M ke bangunan walet.

--page

Saat memotong kabel perbuatan mereka diketahui. Ri, S dan P berhasil kabur sementara terdakwa tidak sempat masuk mobil hingga ia sembunyi di semak-semak kebun karet warga.  

M berhasil diamankan saat terkurung di dalam bangunan walet itu. Terdakwa menghubungi ibunya meminta jemput. Tidak berapa lama ia diamankan di kediamannya di Baamang.

Terdakwa menurut Norhajiah dijerat Pasal 363 KUHP. "Dalam pembelaan kami nanti akan kami uraikan pertimbangam kami, agar ada keringanan lagi dari hakim," tandas Norhajiah.(NACO/B-6)