BORNEONEWS, Sampit - Lantaran memadah barang curian Pur (43) warga Jalan DI Penjaitan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang harus berurusan dengan hukum.
"Rencananya ban dan velg itu mau saya jual lagi. Tapi waktu itu belum sempat," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (22/10/2018).
Perbuatan tersangka dilakukan berawal pada Sabtu (28/7/2018) saat dia membeli dua buah ban dengan velg dari Ata Riyadi, Abul Ayat (berkas terpisah), Widi, Mahmud dan Andi (DPO) dengan harga Rp 1,7 juta.
Uang pembelian itu dibayar dengan tiga paket sabu dengan harga paketan Rp600 ribu, Rp500 ribu dan Rp300 ribu serta Rp300 ribu dibayar untuk utang Abul.
Ban dan velg milih perusahaan sawit PT KMB yang dicuri oleh Abul Cs. Pada 6 Agustus 2018 tersangka diamankan di kediamannya Jalan Poros Antang Kalang, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang.
--page
Tersangka mengaku mengetahui kalau yang dijual kepadanya itu hasil curian. Namun ia beralasan membelinya lantaran untuk menolong rekan-rekannya itu.
"Karena mereka minta tolong jadi saya beli saja," pungkas pria yang dijerat Pasal 480 KUHP ini. (NACO/B-6)








