SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pembobolan sarang walet yang sempat menghebohkan warga beberapa waktu lalu di Desa Patai, Kecamatan Cempaga satu perkara sudah sampai pada babak akhir. 

Terdakwa berusia 17 akhirnya dijatuhi vonis oleh hakim. Di mana ia dijatuhi hukuman untuk jalani pembinaan saja selama 4 bulan di Dinas Sosial.

"Hakim mengurangi 2 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 6 bulan pembinaan di Dinas Sosial," kata Cristiana Mery, Selasa (23/10/2018) usai sidang itu.

Menurut Mery, anak akan dikeluarkan dari sel Lapas Klas IIB Sampit. Nanti JPU akan menyerahkannya ke Dinas Sosial. Selain itu hakim juga memintanya untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Hakim sepakat dengan jaksa menjatuhkan pembinaan karena ia tidak pernah berurusan dengan hukum selain itu ia masih di bawah umur," ucap Merry.

--page

Terdakwa yang dianggap terbukti melakukan pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHP melakukan perbuatannya pada Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 02.30 WIB Jalan Tjilik Riwut Km 48 Desa Patai, RT 2 RW 1 Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Berawal saat PS, dan  datang ke kediaman mereka menemui ayah tirinya di Kecamatan Baamang.

Di situ mereka merencakan pencurian tersebut. Dengan mobil toyota Avansa milik M mereka menuju ke lokasi kejadian. Terdakwa dan Pendi mengawas di luar sementara S, R dan ke bangunan walet.

Saat memotong kabel perbuatan mereka diketahui. R, S dan P berhasil kabur sementara terdakwa tidak sempat masuk mobil hingga ia sembunyi di semak-semak kebun karet warga.  

Mud berhasil diamankan saat terkurung di dalam bangunan walet itu. Terdakwa menghubungi ibunya meminta jemput. Tidak berapa lama ia diamankan di kediamannya di Baamang.(NACO/B-2)