BORNEONEWS, Palangka Raya - BF (29) warga Jalan Menteng VIII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, menjalani sidang atas kasus pencurian di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/10/2018).
Kasus itu terjadi setelah BF menjadi pembeli ponsel dan bertemu dengan penjual yang dikenalnya dari sebuah forum jual beli.
Saksi korban berusia 18 dalam peristiwa itu menjelaskan, pencurian tersebut berawal saat dia mengunggah foto ponsel miliknya ke forum jual-beli di media sosial.
Korban kemudian dihubungi terdakwa dan langsung membuat janji bertemu untuk melakukan transaksi jual beli.
“Kami berjanji bertemu di Jalan Soekarno pada Sabtu (21/7/2018) untuk melakukan transaksi. Di lokasi, terdakwa minta kode PIN ponsel saya. Begitu saya beritahu, terdakwa langsung kabur membawa ponsel saya tanpa ada pembayaran sebelumnya," kata korban di depan majelis hakim yang diketuai Etri Widayati.
--page
Korban juga menjelaskan, modus terdakwa meminta kode PIN miliknya untuk mengecek kondisi ponsel. Tiba-tiba, terdakwa langsung membentak korban dan membawa kabur ponsel tersebut.
“Saya dibentak terdakwa. Katanya, ‘kamu tahu ini ponsel siapa? Ini ponselku!’. Saya tidak berani melawan karena sudah takut duluan. Jadi terdakwa langsung pergi begitu saja,” kata korban.
BF melakukan aksinya bersama seorang temannya bernama Ip yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. BF dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. (AGUS PRIYONO/B-11)








