PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bayu (29), harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/10/2018), setelah membawa kabur ponsel milik Sahrul. Keduanya kenal melalui jejaring media sosial, berawal saat Sahrul mengunggah ponsel miliknya di salah satu Forum Jual-Beli.

Dalam persidangan, Bayu mengaku, saat melihat penawaran dari korban, muncul keingingannya untuk mengambil dan memiliki ponsel tersebut. Niatnya tersebut disampaikan kepada rekannya Ipul yang saat ini menjadi DPO aparat kepolisian.

“Saya sedang main Facebook, saat liat ponselnya korban jadi kepingin. Saya ceritakan ke Ipul dan dia setuju. Jadi kami lakukan tawar menawar sama korban sampai deal dan ketemu di Jalan Soekarno untuk transaksi," kata Bayu di depan majelis hakim yang diketuai Etri Widayati.

Bayu pun menuturkan merasa trauma karena pernah kemalingan ponsel. Sehingga timbul keinginan untuk melakukan pencurian tersebut sebagai pelampiasan.

“Saya pernah kemalingan. Saya merasa trauma, jadi setelah melihat ponsel saya mirip ponsel korban. Saya jadi yakin kalau itu ponsel saya. Dan saya berkeinginan untuk mengambilnya kembali," dalih terdakwa Bayu.

--page

Aksi pencurian terdakwa bersama Ipul mengendarai sebuah sepeda motor matic untuk bertemu dengan Sahrul di Jalan Soekarno pada Sabtu (21/7/2018). Dengan modus berpura-pura mengecek kondisi ponsel untuk mendapatkan kode PIN.

Setelah mendapatkan kode PIN ponsel, terdakwa membentak korban hingga ketakutan. Kemudian terdakwa membawa kabur ponsel korban.

Polisi mengetahui ciri dan identitas terdakwa melalui penelusuran media sosial milik terdakwa. Terdakwa berhasil ditangkap di Pesuk Kameloh dengan barang bukti ponsel milik korban. (AGUS PRIYONO/B-11)