BORNEONEWS, Palangka Raya – Lantaran terbukti mencuri beberapa tabung gas dan barang elektronik di sebuah Toko Catering Oriental di Jalan Semeru, Desember 2017 lalu, Der harus menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (25/10/2018).
Dalam pencurian tersebut, Der melakukan aksinya bersama salah seorang teman bernama Don yang hingga kini masih menjadi DPO aparat kepolisian.
Der menjelaskan, dirinya bersama Don masuk ke dalam Toko Catering Oriental melalui jendela toko yang tidak terkunci, kemudian mengambil tujuh buah tabung gas 12 kilogram, dua buah tabung gas 3 kilogram, satu unit TV ukuran 56 inch dan sebuah DVD player.
“Kami menggunakan motor dan parkir di depan toko. Kemudian Don turun dan masuk melalui jendela yang ada di samping toko,” kata Der di depan Majelis Hakim yang diketuai Dian Kurniawati.
Setelah mengambil beberapa tabung, terdakwa dan Don pergi untuk menjual tabung-tabung tersebut di toko yang bersedia membeli tabung gas tersebut. Setelah laku, terdakwa dan Don kembali lagi untuk mencuri.
--page
“Kami ambil pertama dua tabung yang 12 kilogram, lalu kami jual harganya Rp314.000. Setelah laku, kami balik lagi ambil tiga tabung kami jual Rp510.000,” kata Derry.
Derry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. (AGUS/B-2)








