PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tiga kali masuk penjara tidak membuat Der (22), terdakwa kasus tidak pidana pencurian yang disertai pemberatan kapok.

Pada Kamis (25/10/2018) ia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (25/10/2018). Der yang dituntut 2 tahun 6 bulan langsung meminta Pledoi atas dirinya sendiri secara lisan di depan Majelis Hakim yang diketuai Dian Kurniawati.

Der meminta keringanan atas tuntutan hukuman yang diterimanya. “Saya menyesal sudah mencuri. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Jadi saya mohon agar saya diberi keringanan hukuman,” kata Der.

Dalam persidangan itu juga Der mengaku di depan Majelis Hakim bahwa dirinya sudah tiga kali menjalani proses hukum di persidangan.

“Sudah tiga kali menjalani sidang, ini kali yang keempat. Total hukuman yang saya jalani tiga tahun enam bulan,” aku Derry saat ditanya oleh majelis hakim.

--page

Der akan menjalani sidang putusan yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-2)