PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasih ibu sepanjang masa sepatutnya diberikan kepada ibunda dari terdakwa D.

Kali ini D menghadiri sidang keempat kalinya atas kasus pencurian dengan pemberatan yang menjerat anaknya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (25/10/2018).

Dalam persidangan majelis hakim menyandingkan terdakwa bersama ibunya agar terdakwa bisa minta maaf secara langsung kepada ibunya. Namun terdakwa tidak sanggup menatap mata ibunya lantaran merasa sudah banyak melakukan salah kepada ibunya.

“Percuma kamu janji sama mejelis hakim, tapi pandangi ibumu saja kamu tidak mau. Penjara tidak akan buat kamu berubah kalau dalam dirimu sendiri saja tidak ada keinginan untuk berubah,” kata hakim ketua, Dian Kurniawati saat persidangan.

Majelis Hakim memerintahkan D untuk bersujud minta maaf atas semua kesalahannya dan berjanji pada ibunya bahwa dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum. Hal ini membuat suasana sidang menjadi haru.

--page

“Kamu itu masih muda juga kamu diharapkan oleh ibumu untuk jadi tulang punggung keluarga, tapi kelakuanmu malah seperti itu. Kamu dikasih hidup sehat muda. Malah mabuk-mabukaan. mencuri, bukannya jadi orang baik atau benar,” Kata hakim lagi.

Hakim juga meminta kepada terdakwa untuk mengucapkan janji-janjinya di hadapan ibunya dan Tuhan agar terdakwa jera dengan sesalahan kesalaannya.

D terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan oleh jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. (AGUS/B-6)