BORNEONEWS, Sampit - Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masuk dalam zona merah peredaran narkoba, terutama untuk dua wilayah yang berada di kota Sampit, yakni di Kecamatan Baamang dan MB Ketapang.
"Kecamatan Baamang dan MB Ketapang harus diwaspadai dan dipantau, karena peredaran narkoba di daerah tersebut cukup tinggi," ujar Wakil Bupati Kotim HM Muhammat Taufik Mukri seusai pemusnahan barang bukti sabu di Polres Kotim, Rabu (31/10/2018).
Zona merah di daerah Kotim saat ini sudah dipetakan oleh pusat sehingga mereka terus memantau bisnis haram tersebut. Jika nantinya terlihat dan ditemukan, maka bukan tidak mungkin mereka juga akan turun untuk melakukan pengungkapan kasus narkoba di daerah ini.
Pemantauan tersebut tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian saja. Namun juga Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemkab Kotim terus berusaha untuk membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Bumi Habaring Hurung ini.
"Saya berharap kepolisian terus memberantas peredaran segala bentuk narkoba hingga habis tidak bersisa. Kami juga masih berusaha membentuk BNNK agar dapat ikut serta memberantas narkoba dengan langsung menangkap pelakunya. Peredaran narkoba di wilayah kita ini sangat tinggi. Sekarang kita hanya memiliki BNK (Badan Narkotika Kabupaten)," sebut Wabup Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








