PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Dugaan bahwa peredaran gelap narkoba dikendalikan dari dalam penjara bukan satu dua kali terdengar. Termasuk di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Bahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng belum lama ini menduga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, atas nama Sar, 43, telah mengendalikan penyelundupan sabu seberat tiga kilogram.

Sar yang divonis enam tahun penjara diduga mengendalikan penyelundupan sabu lewat komunikasi telepon seluler. Kini, Sar dipinjam penyidik BNNP Kalteng untuk diproses lebih lanjut. 

Menyikapi hal ini, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Irvan, mengatakan bahwa sejauh ini belum ada informasi mengenai keterlibatan sipir dalam penyalahgunaan narkoba yang dikendalikan Sar. 

"Kalau ada yang terlibat, sanksi sudah jelas, pecat," tegas Irvan, Rabu (31/10/2018). 

--page

Masalah ponsel bisa berada dalam genggaman napi, Irvan menduga kuat berasal dari seseorang yang membesuknya. Bisa melalui makanan atau di simpan di bagian tubuh pembesuk.

Ia tidak menampik bisa jadi ponsel itu lolos akibat kelalaian petugas dalam memeriksa barang bawaan pembesuk. 

"Jujur, terkait ponsel kita kewalahan. Banyak sekali ponsel yang diselundupkan. Salah satunya bisa diselundupkan di bagian alat vitalnya. Ini akan menjadi atensi kami ke depan," tuntasnya. 

Seperti pernah diberitakan, 3 kilogram sabu berhasil diamankan jajaran BNNP Kalteng pada 13 Oktober 2018. Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi menyampaikan ke awak media siang tadi.

Ia menyebut pengungkapan barang bukti sabu seberat 3 kilogram itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

--page

Informasi dari masyarakat tersebut menyebutkan bahwa akan ada seseorang yang bergerak membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ke Kalteng. 

"Begitu dapat informasi, tim BNNP berkoordinasi dengan Polres Seruyan dan Polres Kotim," kata Lilik. 

Selanjutnya, tim menghentikan sebuah mobil di Jalan Sudirman, Km 75, Kelurahan Seluluk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. 

Di dalamnya terdapat dua orang yakni berinisial SW dan HR. Setelah digeledah, petugas menemukan 2 kilogram sabu yang disimpan di jok belakang mobil.

"Kita geledah lagi dan ditemukan 1 kilogram di bagian tranmisi. Jadi totalnya 3 kilogram yang kita amankan," ungkapnya.

--page

Dari hasil pemeriksaan, dua kurir tersebut mengaku bahwa sabu dibawa dari Pontianak menuju Palangka Raya. Namun, mereka juga berencana singgah di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, karena ditunggu seseorang berinisial RS. 

RS rencananya menerima 1 kilogram. Sedangkan 2 kilogram sisanya akan diserahkan ke MR yang berada di Palangka Raya. Keduanya lalu diringkus. 

"MR merupakan residivis kasus yang sama dan keluar pada Agustus lalu. Dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya berinisial SY. Saat ini, SY sedang kita bon (dipinjam untuk proses lebih lanjut)," tutur Brigjen Lilik. (BUDI YULIANTO/B-3)