BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar menegaskan terus melakukan penyelidikan untuk memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Kerja keras pihaknya dalam giat Operasi Anti Narkotika (Antik) selama 25 hari berakhir Sabtu (3/11/2018) menuai hasil 20 tersangka.
Terdiri dari 16 tersangka narkoba, satu peredaran Carnophene alias Zenith dan tiga penjualan minuman keras.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan ke awak media oleh AKBP Timbul kepada awak media, Selasa (6/11/2018).
Ke-20 tersangka itu di antaranya Rus ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 11 dengan barang bukti 26 paket seberat 10,06 gram.
--page
Kemudian MD dan WS diamankan di Jalan G Obos VI dengan barang bukti satu paket seberat 0,27 gram.
Selanjutnya, Kar ditangkap di Jalan Seth Adji, barang bukti 9 paket seberat 2,44 gram sabu.
Berikutnya, Irm ditangkap di Jalan Pulau, barang bukti satu paket seberat 0,75 gram.
MS dan Sol ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 4 dengan barang bukti satu paket 0,30 gram.
MH dan Ak diamankan di Jalan Kinibalu dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 4,40 gram.
Yurn diamankan di Jalan Sisingamangaraja dengan barang bukti 1.000 butir zenith.
--page
PA dan Don ditangkap di Jalan Borneo Gang Nusa Indah dengan barang bukti satu pipet kaca berisi sabu.
DA dan Ar juga ditangkap di Jalan Borneo Gang Nusa Indah dengan barang bukti satu paket sabu 2,35 gram dan uang tunai Rp500 ribu.
Ham dan Yan diamankan di Jalan Kapakat dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,10 gram.
MI ditangkap di Jalan G Obos VIII, Gang Bakung dengan barang bukti satu buah pipet kaca berisi sabu dengan berat 0,5 gram.
Tiga sisanya yakni terkait miras. Di antaranya Bay, La dan Ham masing-masing diamankan di Jalan Mahir Mahar.
"Semua kita proses dan masih tahap penyidikan. Sebagian pemberkasan dan menunggu P21," tutur Kapolres sembari menambahkan, khusus untuk narkoba, tiga di antaranya sebagai pengedar. Sisanya pengguna. (BUDI YULIANTO/B-6)








